BADUGA NEWS, BANDUNG – Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berjalan lancar. Kamis, 7 November 2024.
Merujuk pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan bahwa KPPS berkedudukan di TPS. Kemudian KPPS dibentuk paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan dapat dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara diselenggarakan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hegarmanah melaksanakan prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Calon Anggota KPPS terpilih yang bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Rancage Sabilulungan Desa Hegarmanah.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Hegarmanah H. Dedi Suryana beserta staf, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sertu Nanang Suryana, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Forkopimcam Cikancung.
BACA JUGA INI: Kelayakan Putra Daerah Jadi Calon Kepala Daerah di Pilkada, Simak Alasannya
Rikolo selaku ketua KPPS desa Hegarmanah disela-sela acara mengatakan bahwa sebanyak 147 anggota KPPS terpilih yang tersebar di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa Hegarmanah yang hari ini dilantik sekaligus diambil sumpahnya.
“Kami sudah memilih dan menetapkan 147 anggota KPPS desa Hegarmanah semoga semuanya nanti bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dengan menjunjung tinggi netralitas,” ujarnya.
Selain dari itu Rikolo juga mengharapkan bahwa Pemilukada Tahun ini berlangsung sukses tanpa ekses.
“Saya berharap Pemilukada Tahun 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan akan terselenggara dengan sukses tanpa ekses,” pungkas Rikolo, menutup pernyataannya. (*)
Reporter: Asep Iwan
Editor: Sukirman