TANGERANG, BADUGA NEWS – Biografi APBDes yang seharusnya terpasang di tiap-tiap desa sebagai bentuk transparansi terhadap masyarakat adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan di masing-masing desa sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan Dana Desa di desa masing-masing. Minggu, (8/12/2024).
Namun beberapa desa yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang banyak yang tidak memasang biografi APBDes hingga diakhir tahun, tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat, pegiat sosial dan lembaga yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan.
Salah satu desa yang tak memasang biografi anggaran APBDes adalah Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, hal ini diketahui saat kunjungan tim pengawasan DPC Abpednas kabupaten Tangerang ke desa Sukawali pada hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2024, yang sebetulnya kedatangan tim Abpednas sudah janjian untuk datang bersama Tim Pengawasan Abpednas ke Desa Sukawali yang diterima oleh kepala desa Sukawali di kantornya.
NEW RELEASE: Kalau Belum Bagus DPW Se-Indonesia, Agus Flores Maunya Jadi Ketum FRN 30 Tahun
Dalam kunjungan Abpednas yang dipimpin langsung oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman, ikut serta Ketua Bidang pengawasan Budi Trisantoko serta Harry Wibowo sebagai ketua tim investigasi bersama anggota tim.
Dialog diawali oleh ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang dengan memperkenalkan diri sebagai pengurus Abpednas kabupaten Tangerang sebagai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional DPC kabupaten Tangerang, selanjutnya dimulailah dialog antara ketua tim investigasi Harry Wibowo yang menanyakan perihal tidak di pasangnya biografi anggaran ADD Tahun 2024, sedangkan itu merupakan amanat undang-undang, demikian disampaikan oleh Harry Wibowo.
SIMILAR POST: Akibat Pembuatan Lapangan dan Proyek Pembangunan Jalan Satu Rumah Terancam Longsor
Pertanyaanpun berlanjut dengan pertanyaan penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat dan dana pembangunan desa yang tentunya juga harus jelas penggunaan dananya. namun Kades Sukawali tak mampu menjelaskan penggunaan dana dan alokasinya.
Tidak berselang lama,Kepala Desa Sukawali justru mengundang Kepala Dusun (Kadus) 1, Kadus 2 dan Kadus 3 yang bertujuan tidak jelas sedangkan Kadus itu tidak memahami apa hal yang di pertanyakan oleh ketua tim investigasi.
“Ini hal yang aneh buat saya karena yang berhak menjawab prihal kegiatan Desa itu adalah Kades, Sekdes dan operator desa, sehingga semua permasalahan bisa terjawab,” ujar Herry Wibowo.
Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang Saniman juga angkat bicara perihal tidak terpasangnya Biografi Anggaran ADD di Desa Sukawali, “Padahal itu amanat undang-undang, bila undang -undang aja dilanggar, apalagi anggaran,” ujar Saniman.
BACA JUGA: Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
Lebih jauh Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan bahwa Desa yang tidak memasang Biografi Anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD diatur oleh undang-undang,” ujar Saniman
“Kami dari tim pengawasan Abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban Kepala Desa Sukawali, kami akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak transparanan penggunaan anggaran desa Sukawali kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit,” pungkasnya.(*/Jh)
Editor : Red