Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBERITA KRIMINALSatreskrim Polres Purworejo Berhasil Mengungkap Peredaran Uang Palsu dan Menangkap Pelakunya

Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Mengungkap Peredaran Uang Palsu dan Menangkap Pelakunya

Pelaku telah melanggar pasal berapa dalam KUHP, berapa lama hukumannya serta berapa dendanya?

BADUGANEWS || PURWOREJO – Polisi Resort (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran Uang Palsu (Upal) di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BWFS diduga telah menyimpan, mengedarkan serta membelanjakan uang palsu berhasil ditangkap. Kamis (12/06/2025).

Dalam konferensi Pers, Kapolres Purworejo Akbp Andry Agustiano. S.I.K., M.Si. menjelaskan Kasus ini terungkap pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang 4 Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo. Pelaku kedapatan membelanjakan uang palsu di sejumlah toko kelontong di wilayah Purworejo dan Banyumas.

•BACA JUGA : Dandim 0708/Purworejo dan Keluarga Besar TNI Ikuti Vicon Komsos Tingkat Pusat TA 2025

“Awal mulanya pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu melalui grup Facebook,” jelas Kapolres Purworejo.

Pelaku kemudian berkomunikasi dengan akun bernama PIN yang mengarahkannya masuk ke grup WhatsApp bertajuk Elite Global Rezero. Dari sana, pelaku diberi tautan untuk pemesanan yang mengarah ke platform e-commerce Shopee.

“Tercatat, BWFS telah melakukan 9 kali transaksi pembelian uang palsu dengan total uang asli yang digunakan sebesar Rp 3.800.000, dan memperoleh uang palsu dalam berbagai pecahan hingga total Rp 11.000.000 lebih,” tambah Kapolres Purworejo.

Dalam perkara ini Satreskrim melakukan penyitaan barang bukti berupa: Uang Palsu sebanyak Rp. 4,45 juta, satu bungkus packing paket dengan nomor resi : spxid053256972625 dengan nama penerima Karnaen (Fajar) dengan nama pengirim Rezero Collection, satu bungkus packing paket dengan nomor resi :spxid056620814135 dengan nama penerima Karnaen (Fajar), dengan nama pengirim Rezero Collection, Satu Buah HP Merek Samsung A03s Warna Hitam dan Satu Buah Dompet Kulit Berwarna Hitam.

••SIMAK PULA : Hadiri Pembukaan Indo Defence 2024, Menko Polkam Dorong Penguatan Kerjasama Pertahanan

Kapolres Purworejo menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Miliar

Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (*)

Sumber : Humas Polres Purworejo
Publisher: Rico.
Editor : Solikh.

Baduga News
Baduga News
KRITIS-REALISTIS-PROFESIONAL
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments