BADUGANEWS || BANDUNG – Pemda Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar, peraturan ini akan diterapkan mulai Juni 2025, adapun peraturan ini akan membatasi aktivitas belajar di luar rumah mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Selanjutnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerapkan aturan aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah mulai dari tingkat dasar sampai menengah dari hari Senin sampai Jumat. Adapun hari Sabtu dan Minggu para pelajar di semua tingkatan libur.
“Saya mengajak kepada Bupati dan Walikota untuk menerapkan aturan waktu untuk para pelajar yaitu proses belajarnya sampai hari Jumat, sedangkan hari Sabtu-Minggu libur,” ucap Dedi Mulyadi, pada acara “Abdi Nagri Nganjang ka Warga” edisi di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, (28/05/2025) Malam.
•BACA JUGA : Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan, Satgas 131/Brajasakti Layani Masyarakat Perbatasan Papua
“Sekarang yang sudah berjalan SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” tegas KDM, sapaan karib Dedi Mulyadi.
Terlebih dalam mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yakni generasi penerus yang berkarakter; Cageur (sehat), Bageur (berbudi pekerti), Bener (berintegritas) , Pinter (Berpengetahuan) dan Singer (cekatan).
“Mudah-mudahan para Bupati dan Walikota bisa sejalan mempunyai pikiran yang sama dengan Gubernur Jawa Barat,” harap KDM.
Di samping itu, KDM juga hendak menerapkan jam pelajaran bagi para pelajar dimulai dari pukul 06.00 WIB.
“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 Pagi,” ucap KDM.
“Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” imbuhnya.
••SIMAK PULA : TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Ballpress Senilai RP 165 Juta Asal Malaysia di Pontianak
KDM mengarahkan pula agar kegiatan layanan publik Abdi Nagri Nganjang ka Warga selanjutnya untuk digeser ke hari Jumat.
Aktivitas layanan publik dimulai setelah shalat Jumat sekitar pukul 14.00 atau 15.00 dan berlangsung hingga sore hari, kemudian disambung kegiatan hiburan rakyat seperti biasa. Dengan demikian orang-tua dan para pelajar akan lebih leluasa mengikuti rangkaian kegiatan Abdi Nagri Nganjang ka Warga ini, karena menghadapi hari Sabtu yang kondisinya hari libur.
“Nganjang keluarga nanti tidak Rabu, tapi setelah shalat Jumat. Berhubung kalau pagi orang-orang kerja, jadi nanti mulai pukul 14:00 atau 15:00 untuk layanan publik, pada sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat. Juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, KDM juga menyoroti kembali soal kenakalan remaja di Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa setelah diterapkan aturan jam malam bagi pelajar, maka Pemda Provinsi Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam, seperti misalnya tawuran, perkelahian, dan sejenisnya mengalami hal yang tak diinginkan hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.
Maka penerapan jam malam harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan Jangan dianggap sepele.
Apalagi melalui Surat Edaran Gubernur Jabar nomor 51/PA. 03/Disdik, KDM pun mendorong Bupati/walikota untuk mengkoordinasikan pemberlakuan jam malam ini kepada tingkat Kecamatan hingga Desa.
“Kalau ada anak-anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan. Setelah Gubernur Jawa Barat memberlakukan jam malam,” pungkas KDM. (AI)
Reporter : Asep Iwan.
Editor : Iwir Baduga.