PURWOREJO, BADUGA NEWS – Dengan armada truck yang sudah di modifikasi sedemikian rupa, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar leluasa menjalankan bisnis ilegalnya di purworejo,
Tindakan pelaku penyalahgunaan BBM Solar ilegal terkesan tidak tercium dan tersentuh Aparat penegak hukum terkait dengan usahanya itu, padahal menurut sumber yang di temui pewarta di purworejo mengatakan praktik ilegal itu dilakukan setiap hari bahkan jumlah armadanya lebih dari satu unit.
” Kurang lebih setiap harinya bisa 6 sampai 8 ton untuk pengirimanya pak ” keteranganya dari narasumber yang ber inisial RK, melalui pesan whatsap kepada awak media.
Dan benar saja ketika awak media melakukan investigasi kelapangan pada Jumat 06 /12 / 2024 dinihari sekitar pukul 02.17 wib, didapati sebuah armada Truck sedang mengangkut BBM jenis solar tersebut melaju dari tempat penimbunan menuju ke arah luar kota.
Dalam sepekan sebelumnya hal tersebut sudah pernah di sampaikan kepada polres Purworejo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P. S.H,M.H
Namun hingga berita ini ditulis belum ada tindakan pengamanan terhadap pelanggar hukum tersebut.
SIMILAR NEWS: Polresta Malang Gagalkan Pengiriman 166 Kg Ganja, 54 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika.
Menurut pasal 55 UU No. 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di ancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Milyar.
Selain itu pemerintah juga berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi sebagaimana di atur dalam pasal 55 UU no11 th 2020 tentang cipta kerja.
Dengan demikian untuk para pihak penegak hukum khususnya polri agar bisa menindak pelaku untuk megakkan hukum yang berkeadilan.
Reporter : Tim
Editor : Joko HariyonoÂ