Rabu, Agustus 27, 2025
BerandaDAERAHModus Pangkalan Diduga Pengoplos Gas Ilegal di Kirab Cileungsi, Pemasok dari Kota...

Modus Pangkalan Diduga Pengoplos Gas Ilegal di Kirab Cileungsi, Pemasok dari Kota Bekasi

BOGOR || BERITA UPDATE BADUGA NEWS – Liquified Petrolium Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada mengukur atas propana, butana, atau campuran.

Di mana jenis tabung gas LPG terdiri dari LPG 3 Kg, LPG 12 Kg, tabung gas Bright gas dan tabung gas Elpiji Ease.

Tabung gas LPG 3 Kg atau biasa disebut tabung melon ini sendiri yang merupakan LPG bersubsidi dalam Permen ESDM 26/2009 dikategorikan sebagai LPG tertentu yang disebut dalam Pasal 1 angka 9 adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.

BACA JUGA  :  Babinsa Pantau Pertumbuhan Padi Jelang Panen Raya

Demi meraut keuntungan semata, oknum pangkalan gas elpiji 3 kg menghalalkan segala macam cara dengan melanggar zona atau rayonisasi dari wilayah Kota Bekasi masuk ke wilayah Kabupaten Bogor dengan cara melepas segel tabung gas dan diduga kejadian penyelewengan seperti ini sudah sering terjadi.

Seperti yang terjadi di wilayah Kampung Kirab Eks Garuda perbatasan antara Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat ditemukannya kendaraan roda empat jenis Suzuki New Carry warna Hitam dengan Nomor Polisi B 9964 KAW yang bermuatan gas LPG 3 Kg dan ada ada segel warna Hijau melintas di wilayah hukum Polsek Cileungsi

Ketika dikonfirmasi, sopir yang tak mau menyebutkan namanya menjelaskan bahwa tabung gas 3 Kg bersubsidi ini ia dapatkan dari salah satu pangkalan yang ada di wilayah kelurahan Jatirangon, Jatisampurna Kota Bekasi

BACA JUGA :  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI

“Saya ambil gas ini dari wilayah Jatirangon Jatisampurna Kota Bekasi lewat jalan AL Ciangsana tembus Kota Wisata di bawa ke pangkalan sini,” ucapnya Kamis, 6/2/2025.

Sementara Sihotang yang diduga pemilik pangkalan yang terindikasi menyalahi aturan karena lokasi pangkalan ditempat tidak semestinya dihubungi oleh sopir melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa tunggu aja dilokasi nanti saya datang.

“Tunggu aja di situ nanti saya datang,” katanya

Sementara itu, Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya Romi Sikumbang mengungkapkan sangat menyayangkan dengan adanya dugaan penyelewengan tabung gas 3 Kg yang sengaja dijual di luar rayonisasi.

BACA JUGA :  Program Awal Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho dan Jasaraharja Pantau Jalan Jabotabek dan Jawa

“Sangat disayangkan, saat ini masyarakat susah mendapatkan Gas LPG tapi ada orang yang menyalahgunakan, terlebih ini ada gas dari luar wilayah dan sudah menyalahi aturan dan perlindungan konsumen,” ucapnya

Dengan adanya kejadian seperti ini, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cileungsi dan Polres Bogor Polda Jabar untuk mengambil sikap dan tindakan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan jenis barang yang bersubsidi.

“Adanya dugaan kejadian penyelewengan gas elpigi 3 Kg ini bisa merugikan masyarakat yang memang membutuhkan, dan kejadian ini adalah penyebab kelangkaan gas dimasyarakat dan sudah melanggar aturan UU Migas,” ungkapnya

BACA JUGA :  Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional

Romi juga meminta kepada pihak Pertamina Wilayah Kabupaten Bogor dan Bekasi Kota untuk melaksanakan sanksi indisipliner terhadap pangakalan nakal karena penyimpangan, penyelewengan dan penyalahgunaan, baik terhadap jabatan maupun terhadap barang.

“Pihak Pertamina harus tegas terhadap pangkalan nakal karena telah terjadi dugaan praktek ilegal kelompok tertentu yang telah melakukan pendistribusikan tabung gas 3 Kg yang bukan wilayah dalam pengajuan,” tutupnya. (GP) 

Reporter: Athan
Editor: Redaksi

Baduga News
Baduga News
KRITIS-REALISTIS-PROFESIONAL
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments