Kamis, Agustus 7, 2025
BerandaDAERAHMelindungi Anak, Polres Purworejo Tangkap Predator Seksual di Kutoarjo

Melindungi Anak, Polres Purworejo Tangkap Predator Seksual di Kutoarjo

BADUGANEWS || PURWOREJO – Kepolisian Resor Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus kejahatan seksual terhadap anak. Hal ini ditunjukkan melalui keberhasilan mereka mengungkap kasus pencabulan terhadap anak laki-laki sesama jenis yang terjadi di area Alun-Alun Kutoarjo. Rabu (6/8/2025). 

Peristiwa yang memprihatinkan ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam konferensi pers yang diadakan, Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan kronologi serta langkah-langkah yang diambil hingga pelaku berhasil ditangkap (6/8).

Pelaku, yang berinisial B (55 tahun) dan merupakan warga Dusun Senepo Krajan, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak laki-laki. Kejadian tersebut berlangsung di bawah pohon beringin yang terletak di tengah Alun-Alun Kutoarjo.

Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak korban yang sedang sendirian untuk mengobrol, kemudian memijat tubuh korban hingga korban merasa lemas dan takut. Setelah itu, pelaku melancarkan aksi pencabulannya.

Kasus ini pertama kali diketahui dari laporan ibu korban, yang segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purworejo. Tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan petunjuk, dan mengidentifikasi profil pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 12.00 WIB.

“Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak laki-laki lainnya dengan modus serupa. Hal ini semakin menunjukkan pentingnya peran kepolisian dalam melindungi anak-anak dari predator seksual,” jelas Kapolres.

Polres Purworejo berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

  • Satu potong baju lengan pendek warna biru
  • Satu potong celana panjang jeans warna biru
  • Satu potong celana pendek warna biru kombinasi merah
  • Satu jaket sweater warna hitam
  • Dua potong celana pendek warna hitam
  • Satu potong baju putih bergaris biru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Purworejo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan di ruang publik, serta segera melapor jika melihat atau mencurigai adanya tindakan pelecehan atau pencabulan. (*)

Sumber: Humas Polres Purworejo.

Publisher: Wahid Yanto.

Baduga News
Baduga News
KRITIS-REALISTIS-PROFESIONAL
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments