BADUGANEWS || KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum Maskar Indonesia (LBH Maskar Indonesia) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Karawang yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sabtu (2/8/2025).
Dalam keterangannya, Ketua LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C. MSP., menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi carut-marut tata kelola keuangan desa yang makin memprihatinkan.
“Kami tidak akan basa-basi. Jika tidak ada langkah tegas dari Inspektorat maupun Pemkab, kami akan segera menggugat melalui mekanisme citizen law suit. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Cq. Inspektorat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
LBH Maskar Indonesia menemukan sejumlah indikasi kuat adanya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana BUMDes. Mulai dari penggelapan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum perangkat desa, pengurus BUMDes, bahkan diduga melibatkan pembiaran dari Inspektorat.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, banyak BUMDes yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang valid, tidak ada audit internal, bahkan beberapa unit usaha BUMDes hanya fiktif.
“Kami temukan sejumlah BUMDes yang mati suri, tidak beroperasi, atau justru berubah bentuk menjadi unit usaha pribadi. Ini bukan hanya maladministrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Nanang.
LBH Maskar Indonesia juga menyoroti rencana pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa, yang justru dikhawatirkan akan memperkeruh tata kelola keuangan desa. Belum selesai problem pengawasan BUMDes, pemerintah daerah malah menambah potensi masalah baru tanpa penyelesaian sistemik terhadap kekacauan yang sudah ada.
“Membentuk koperasi desa di tengah kisruh BUMDes justru menambah beban pengawasan yang sudah tidak dijalankan dengan benar. Jangan sampai ini menjadi pintu baru untuk praktik penyimpangan,” ujar Nanang.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat desa, LBH Maskar Indonesia sedang mempersiapkan langkah hukum melalui gugatan citizen law suit terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Inspektorat, atas kelalaiannya melakukan pengawasan dan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BUMDes.
Dalam waktu dekat, LBH Maskar Indonesia akan membuka posko pengaduan khusus untuk masyarakat yang mengalami atau mengetahui penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes atau Koperasi Merah Putih di desanya.
“Kami dorong warga untuk tidak takut melapor. Ini uang rakyat, hak rakyat, dan harus diselamatkan,” pungkas Ketum LBH Maskar Indonesia. (*)
Sumber: Humas LBH Maskar Indonesia.
Publisher: Redaksi