Kamis, Juli 31, 2025
BerandaBERITA KRIMINALGerak Cepat Polres Purworejo Dalam Upaya Pemberantasan Premanisme

Gerak Cepat Polres Purworejo Dalam Upaya Pemberantasan Premanisme

Kapolres : Kami mengajak dan menyerukan agar seluruh masyarakat Purworejo khususnya untuk tidak takut menyuarakan dan melaporkan setiap aksi premanisme, apapun bentuk perkaranya harus dilawan bersama.

BADUGANEWS || PURWOREJO – Polres Purworejo berhasil mengungkap aksi yang mengarah pada premanisme yang meresahkan warga. Dengan berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) empat orang pelaku berhasil ditangkap setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam konferensi Pers yang digelar di ruang Lobby Mapolres pada hari Rabu (28/5/2025) pagi pukul 08.00 WIB, menyatakan;

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres Purworejo.

•BACA JUGA : Setelah Dua Hari Pencarian, TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan dan Evakuasi Korban Laka Laut di Perairan Batang Kuantan

Diketahui aksi kekerasan tersebut terjadi terjadi pada hari Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Saudari Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok Debt Colector (DC) dari KSP karena masalah hutang sebesar Rp. 600.000,-.

Cara mereka menagih begitu kasar. Para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan tindakan yang tidak terpuji disertai kekerasan, penganiayaan, ancaman dan intimidasi terhadap korban agar korban segera membayar hutang yang dibengkakan oleh pihak KSP menjadi Rp. 7.000.000,-.

Tersangka utama berinisial DNS (29) dan MH (39) membentak, mencaci dengan suara keras, mendorong, bahkan aksi memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satuan Petugas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini para pelaku diamankan dan sudah mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan:
1. DNS (29), warga Yogyakarta
2. MH (39), warga Purwokerto
3. DH (19), warga Purworejo
4. DP (37), warga Purworejo selaku pimpinan KSP DJS.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti; helm pecah, kwitansi pembayaran, surat perjanjian kesepakatan dan pakaian.

••SIMAK PULA : Mabes TNI Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 76 Perwira Tinggi TNI

Kapolres Purworejo menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres Purworejo, menghimbau kepada
masyarakat agar jangan takut melapor kepada pihak kepolisian setempat jika mengalami atau mengetahui praktek yang sama, yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan tindak premanisme.

“Kami mengajak dan menyerukan agar seluruh masyarakat Purworejo khususnya untuk tidak takut menyuarakan dan melaporkan setiap aksi premanisme, apapun bentuk perkaranya harus dilawan bersama,” tegas Kapolres.

Diketahui juga dalam melancarkan aksinya para pelaku penagih hutang tersebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia.

“Segala bentuk tindakan kriminal seperti penganiayaan, ancaman kekerasan dan premanisme harus diberantas,” pungkas Kapolres Purworejo dengan nada tegas. (Rc)

Sumber : Humas Polres Purworejo

Publisher : Rico

Baduga News
Baduga News
KRITIS-REALISTIS-PROFESIONAL
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments