BADUGA NEWS, BOGOR – Permasalahan yang sudah lama terjadi, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat hukum ataupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, terkait permasalahan masih banyaknya truk bermuatan diatas 20 ton yang bebas melintasi Jalan Kabupaten Klapanunggal-Bojong, seakan Dinas terkait tutup mata dan telinga.
Rawannya jalan Kabupaten Klapanunggal-Bojong karena seringkali dilintasi truk bermuatan besar tanpa ada jam tertentu, membuat sebagian warga masyarakat Klapanunggal – Bojong merasa resah dan dibuat tidak nyaman.
Pasalnya jalan tersebut hanya cukup dilalui oleh kendaran kecil, bukan Untuk truk Bermuatan besar.
Sebagaimana peraturan yang mengatur jam operasional truk bermuatan tanah di Kabupaten Bogor adalah Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Perbup ini mengatur bahwa truk bermuatan tanah, pasir, batu, gamping, atau batu kapur dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB
BACA JUGA:Â Dikira Selesai Melalui Cara Kekeluargaan, Ternyata Pelaku Masih Dendam dan Inilah yang Terjadi
Haji Darus, selaku warga masyarakat Desa Cikahuripan asli sangat khawatir jika terlalu lama dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari dinas terkait, maka tidak menutup kemungkinan akan adanya aksi warga yang menolak untuk beroperasinya truk yang bermuatan besar melintasi jalan kabupaten klapanunggal-Bojong.
Haji daruspun menambahkan, jika permasalahan ini tidak segera ditangani akan menjadi ancaman keselamatan bagi warga masyarakat sekitar, mengingat jalan Kabupaten Kalapanunggal-Bojong padat akan zona sekolah dan Perumahan. Apalagi disaat jam sibuk kerja dan Pulang kerja.
Selain itu jika tidak segera ditindak, maka tidak menutup kemungkinan jalan kabupaten Klapanunggal-Bojong akan cepat mengalami kerusakan atau bisa juga menimbulkan kemacetan dan Kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.
Karena Di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor, yang mana jalan Kabupaten hanya bisa dilalui kendaran kecil dan truk bermuatan Maximal 8Ton.
NEW RELEASE:Â Evaluasi Pengembangan Sistem Informasi di Akademi Militer
Jika hal ini dibiarkan terlalu lama, maka jalan tersebut akan cepat hancur.
Haji Darus selaku warga pribumi asli, meminta kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menindak tegas para pengusaha truk bermuatan besar yang kerap melintas di jalan Kabupaten Klapanunggal-Bojong.
Paling tidak berlakukan jam operasional jika melintasi jalan tersebut. Dan berikan sangsi berat apabila adanya pelanggaran jam operasional.
Semoga berita ini mendapatkan perhatian dari instansi terkait guna untuk mendorong dan menindak lanjuti permasalahan yang membuat resah masyarakat terutama dari Aparat Hukum dan Dinas Perhubungan kabupaten Bogor Jawa Barat. (*)
Reporter: G. Pramudya
Editor: SD