Jumat, Juni 13, 2025
BerandaHUKUMKetua LBH Maskar Indonesia Kritik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang

Ketua LBH Maskar Indonesia Kritik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang

KARAWANG, BADUGA NEWS – Resiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal. Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender. Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksaan proses tender. Ketiga, potensi korupsi atau gratifikasi. Untuk itu, setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara fair, Kamis (10/10/2024).

Ketua LBH Maskar Indonesia, Nanang Komarudin, S.H., M.H, mengkritik kepala dinas dan kepala bidang jalan dan jembatan dinas PUPR kabupaten Karawang mengatakan “Kalau tidak fair, ada risiko hukum bagi melanggar,” ujar Nanang, Rabu (9/10). Banyak kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah, misalnya, terdapat pelanggaran administrasi yang berujung persaingan usaha tidak sehat atau menimbulkan indikasi adanya tindak pidana korupsi, “Atau dapat berujung kedua-keduanya. Tapi, indikasi awalnya terkait aturan awal pelaksanaan tender,” terangnya.

Misalnya sejak awal prosesnya sudah sesuai dengan aturan, tapi di belakang ternyata prosesnya telah diatur oleh pemenang tender. Ujungnya terdapat praktik gratifikasi yang melibatkan peserta tender dan panitia penyelenggara tender, praktik persekongkolan dalam proses tender sering terjadi. Semuanya karena adanya oknum broker yang berkeliaran di lingkungan dinas PUPR kabupaten Karawang,

Tender merupakan tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk pengadaan barang atau untuk menyediakan jasa tertentu.

Saya ingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan tindakan licik dalam mendapatkan pekerjaan seperti bersekongkol dengan kadis dan Kabid karena dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur, semuanya jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.” tutupnya.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments